PENDAHULUAN
Latar Belakang
Pendidikan merupakan hal yang sudah lama ada di Indonesia, namun yagn pertama muncul adalah sekolah-sekolah umum yang berada di bawah kekuasaan belanda. Sehingga pada masa kolonial Belanda tersebut muncul inisiatif sekolah tandingan berupa sekolah islam yang berupa madrasah atau pondok pesantern. Sistem yang diterapkan belum terakomudir dengan baik, masih berupa sisitem halaqah. Kurikulum pun belum ditetapkan. Sampai sekarang masih kita kenal yagn namanya dualisme yaitu sekolah umum dan sekolah agama.
Rumusan Masalah
Bagaimana pendidikan Islam dalam sistem pendidikan nasional?
PEMBAHASAN
Pengertian Pendidikan Agama Islam
Pengertian Pendidikan
Sebelum penulis mejabarkan pengertian tentang pendidikan Agama Islam, terlebih dahulu dikemukakan pengertian pendidikan itu sendiri, yaitu pendidikan dalam bahasa Arab adalah “tarbiyah” dengan kata kerjanya “rabba” kata pengajaran dalam bahasa Arab adalah “ta’lim” sedangkan dengan kata kerjanya “tarbiyah wa ta’lim”, sedangkan pendidikan Islam dalam bahasa arabnya adalah “tarbiyah Islamiyah”.
Pengertian Pendidikan Agama Islam
Pendidikan Islam ialah bimbingan yang dilakukan oleh seseorang yang dewasa kepada terdidik dalam masa pertumbuhan agar memiliki kepribadian muslim.”Ahmad Supari dan Sukarno memberikan pengertian pendidikan Agama Islam adalah pendidikan yagn berasakan ajaran dan tuntutan agama Isalm dalam usaha membina dan membentuk pribadi-pribadi muslim yang bertaqwa kepada Allah SWT. Memiliki kemampuan dan kesanggupan memfungsikan potensi-potensi yang ada dalam dirinya dan alam sekitarnya. Pendidikan mengajarkan manusia berperilaku mulia, tidak ada permusuhan, saling mengahargai satu sama lain. Pendidikan menuntut manusia menjadi lebih manju dengan memfungsikan segala sesuatu yagn ada di dalam dirinya serta segala sesuatu yang ada disekitarnya, sehingga timbul kreatifitas
Tujuan Pendidikan Agama Islam
Tujuan adalah suatu yang diharapkan tercapai setelah sesuatu usaha atau kegiatan selesai. Segala sesuatu pasti memiliki tujuan yang akan dicapai, tanpa adanya tujuan semua yang dilakukan nihil atau hasilnya nol. Karena tidak tahu apa yang harus dilakukan dan target apa yang ingin dicapai.
Tujuan pendidikan adalah masalah sentral dalam pendidikan, sebab tanpa perumusan yang jelas tentang tujuan pendidikan, perbuatan menjadi acak-acakan, tanpa arah, bahkan ia sesat atau satu langkah. Oleh sebab itu pendidikan agama Islam harus selaras dengan tujuan atau acuan awal sehingga tercapainya tujuan pendidikan itu sendiri.
Tujuan pendidikan Islam adalah menanamkan sifat taqwa (menjalankan segala perintahnya dan menjauhi segala larangannya) akhlak yang mulai, sehingga muncul budi yang luhur menurut ajaran Islam. Maka jadikan ajaran islam menjadi landasan segala tindakan kita, segala apa yang diperintahkan Allah semuanya adalah untuk kebaikan kita. Allah tidak pernah mengambil keuntungan dari diri kita karena Dia maha segala-galanya dan maha sempurna.
Jadi dapat disimpulkan bahwa pendidikan agama Islam adalah proses pembentukan kepribadian muslim, dengan membangun ketaqwaan dan meningkatkan keimanan, serta mendidik anak menjadi muslim yang beramal sholeh, berpengatahuan, terampil, kreatif yang berlandaskan pada ajaran Islam, demi mencapai keselamatan dunia dan akhirat.
Fungsi Pendidikan Agama Islam
Bila dilihat secara operasional, fungsi pendidikan sendiri dapat dilihat dari bentuk yaitu:
Alat untuk memelihara, memperluas dan menghubungkan tingkat-tingkat kebudayaan, nilai-nilai tradisi dan sosial, serta ide-ide masyarakat dan nasional.
Alat untuk mengadakan perubahan, inovasi dan perkembangan. Pada garis besarnya upaya ini dilakukan melalui potensi ilmu pengetahuan dan skill yang dimiliki, serta melatih tenaga-tenaga manusia (peserta didik) yang produktif dalam menemukan pertimbangan, perubahan sosial dan ekonomi yang demikian dinamis.
Fungsi pendidikan agama Islam adalah menyediakan fasilitas yang dapat memungkinkan tugas pendidikan tersebut dapat berjalan lancar. Sehingga tercipta insan yang kreatif, terampil yang bernafaskan Islam.
Duduknya Pendidikan Islam Dalam Sistem Pendidikan Nasional
Untuk meletakkan duduknya pendidikan Islam dalam siste pendidikan nasional perlu diklasifikasikan kepada tiga hal.
Pendidikan Islam Sebagai Lembaga
1. Lembaga Pendidikan Formal
A. Pendidikan Dasar (Pasal 17) menyebutkan:
Pendidikan dasar berbentuk sekolah dasar (SD) dan madrasah ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yagn sederajat serta sekolah menengah pertama (SMP) dan madrasah tsanawiyah (MTs) atau bentuk lain yang sederajat.
B. Pendidikan Menengah (Pasal 18)
Pendidikan mengah berbentuk sekolah menengah atas (SMA), madrasah aliyah (MA), sekolah menengah kejuruan (SMK), dan madrasah aliyah kejuruan (MAK) atau bentuk lain yang sederajat.
C. Pendidikan Tinggi (Pasal 20)
Pendidikan tinggi berbentuk akademi, politeknik, sekolah tinggi, institut tau universitas.
2. Lembaga Pendidikan Non Formal (Pasal 26)
Satuan pendidikan nonformal terdiri atas lembaga kursus, lembaga pelatihan, kelompok belajar, pusat kegiatan belajar, pusat kegiatan belajar masyarakat dan majelis taklim serta satuan pendidikan sejenis.
3. Lembaga Pendidikan Informal (Pasal 27)
Kegiatan pendidikan informal yang dilakukan keluarga dan lingkungan berbentuk kegitan belajar secara mandiri.
.4. Pendidikan Usia Dini (Pasal 28)
Pendidikan usia dini pada jalur pendidikan formal berbentuk taman kanak-kanak (TK), Raudathul Athfal (RA) atau bentuk lain yang derajat.
5. Pendidikan Keagamaan (Pasal 30)
Pendidikan keagamaan diselenggarakan oleh pemerintah dan atau sekelompok masyarakat dari pemeluk agama, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pendidikan keagamaan berfungsi mepersipakan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memahami dan mengamalkan nilai-nilai ajaran agamanya dan atau menjadi ahli agama.
Pendidikan keagamaan diselenggarakan pada jalur pendidikan formal, nonformal dan informal.
Pendidikan keagamaan berbentuk pendidikan diniyah, pesantren, pasraman, pabhaya samena, dan bentuk lain yang sejenis.
Ketentuan mengenai pendidikan keagamaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah
Pendidikan islam Sebagai Mata pelajaan
Kurikulum disusun dengan jenjang pendidikan dalam kerangaka negara kesatuan. Republik Indonesia. Kurikulum pendidikan dasar dan menengah wajib memuat:
Pendidikan agama
Pendidikan Kewarganegaraan
Bahasa
Matematika
Ilmu Pengetahuan Alam
Ilmu Pengetahua Sosial
Seni dan Budaya
Pendidikan jasmani dan olahraga
Keterampilan/kejuruan
Muatan Lokal (Pasal 37 ayat (10
Kurikulum pendidikan tinggi wajib:
Pendidikan agama
Pendidkan kewarganegaraan
Bahasa
Nilai-Nilai Islami Dalam UU No. 20 Tahun 2003
Inti dari hakikat nilai-nilai adalah nilai yagn membawa kemaslahatan dan kesejahteraan bagi seluruh makhluk (sesuai konsep rahmatan lil’alamin), demokratis, egalitarian dan humanis. Diantara nilai-nilai tersebut adalah:
Pendidikan nasional adalah pendidikan pendidikan yagn berdasarkan pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman.
Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdasskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa, kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Pendidikan nasional bersifat demoratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif. Memberikan perhatian kepada peserta didik yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, sosial dan atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa. Menekankan pentingnya pendidikan keluarga merupakan salah satu upaya mencerdaskan kehidupan bangsa melalui pendidikan seumur hidup
Pendidikan merupakan kewajiban bersama antara orang tua, masyarakat dan pemerintah.
Sebenarnya roh pendidikan Islam sudah lama ada dalam pendidikan Islam. Layaknya pancasila yang mengandung roh keislaman, khususunya pada sila pertama.
Kesimpulan
dari beberapa urain maka dapat kita ambil kesimpulan, bahwa pendidikan Islam yang terdapat pada sisitem pendidikan nasional adalah berupa :
Pendidikan Islam Sebagai Lembaga
Pendidikan islam Sebagai Mata pelajaan
Nilai-Nilai Islami Dalam UU No. 20 Tahun 2003
DAFTAR PUSTAKA
Daradjat, Zakiah, dkk, Ilmu Pendidikan Islam, Jakarta: Bumi Aksara, 1992
Nizar Syamsul,Filsafat Pendidikan Islam, Jakarta: Ciputat Pers,2002
Putra Daulay, Haidar, Pendidikann Islam Dalam Sistem Pendidikan Nasional, Jakarta: Kencana, 2004
Ramayulis, Ilmu Pendidikan Islam, Jakarta: Kalam Mulia,1992
Shofan Moh., Pendidikan Berparadigma Profetik, Yogyakarta: Ircisod,2002,
Tidak ada komentar:
Posting Komentar